Salom… Sdr/I sekalian
Pertama-tama mari kita
panjatkan puji syukur keadiratnya Tuhan Yang Maha Kuasa, yang mana telah memberikan
kekuatan ke pada kita sehingga pada kesempatan ini kita dapat berkumpul di tempat ini
degan aman. Pada kesempatan yang indah ini diperkenankan saya untuk mengampaikan pidato
tentang “Penegakkan Ham Dalam Bidang Politik”.
Ilustrasi, kehidupan anak-anak
dalam kehidupan keluarga. Anak yang selalu dipasilitasi dalam tindakan tertentu, secara otomatis ia
akan tumbuh dan berkembang degan baik dalam potensinya yang ia miliki. Sementara, anak
yang tidak diberi pasilitasi dalam tindakannya se-akan-akan ia merasa tidak punya hak,
sehingga kualitas potensinya dan pengenalan diri dalam kehidupan masyarakatnya mejadi
terisolasi. Sejatinya, sebagai orang Tua, membina anak-anaknya bukan degan nilai isme-isme tertentu terhadap anaknya, malah tidak
mewujudkan pembinan dan pasilitasi dalam perkembangan potensi anak tersebut.
Begitupun dalam penegakkan hak dalam bidang politik. Pada dasarnya, Tuhan telah
memberikan haknya—sumber kehidupan manusia ke pada setiap individu, kelompok, dan bangsa. Maka, hak merupakan segala sesuatu yang dimiliki setiap organ, kelompok, dan bangsa. Tujuannya, supaya
mereka akan dapat mengelolah dan hidup degan baik tanpa dimarginalkan hak organ lain. Dengan demikian, semua organ memiliki
hak berpikir, bertindak dan atasnya menikmatinya,
nilai hidup manusia yang mutlak.
Tentu saja, jika ada pihak yang dimarjinalkan haknya, dia akan mengalami
terpukul dan ditekan dalam menggunakan haknya. Demikian juga dalam konteks politik dalam
tingkat daerah/bangsa di suatu Negara maupun secara internasional. Hak untuk
menentukan nasibnya sendiri sebagai salah satu bagian bangsa/Negara, jika ada yang ditekan/melebihi
dari haknya dia, maka dia akan mengalami dimarjinalkan eksitensi haknya sebagai salah satu makluk terhormat terhadap hak pihak lain, yang Tuhan
tanamkan di setiap organ supaya bertumbuh, berkembang dan dinikmatinya.
Untuk menanganyi masalah hak
dalam bidang politik ini tugasnya di tangan MK, eksekutif pusat negara,
dan PBB sebagai penegak HAM di setiap organ yang ada. Di mana bangsa/daerah tertentu yang
sementara menuntut hak mereka, maka tugas MK, eksekutif pusat negara, dan PBB adalah menegakkan,
menghormati dan mengakui hak tersebut untuk mengatur haknya sendiri berdasarkan identitasnya.
Jika fungsi penegaknya tidak berfrovesional dan tidak pula netral dalam masalah HAM maka masalah HAM akan
menjadi semakin meningkat dan semua organ akan luput dari penghargaan dan
penghormatan hak sesama organ. Jika dibiarkan saja apa yang akan terjadi? Tentu negara akan kacau trus ini!!! Pertanyaanya, bagimana mengelesaikan masalah HAK di setiap bangsa yang sementara sedang ditekan dan
dilawang oleh bangsa lain? Bahasa Soekarno,
baik tidaknya bangsaku—bahasa provesional. Maka, itu, Pihak penegak HAM itu harus
berprinsip mendukung dan menegakkan sebagaimana bahasa Soekarno.
Yogyakarta, 11 Desember 2012
Benediktus
Degei