Rabu, 20 Maret 2013

Penegakkan HAM Dalam Bidang Politik


Salom… Sdr/I sekalian

Pertama-tama mari kita panjatkan puji syukur keadiratnya Tuhan Yang Maha Kuasa, yang mana telah memberikan kekuatan ke pada kita sehingga pada kesempatan ini kita dapat berkumpul di tempat ini degan aman. Pada kesempatan yang indah ini diperkenankan saya untuk mengampaikan pidato tentang “Penegakkan Ham Dalam Bidang Politik”.

Ilustrasi, kehidupan anak-anak dalam kehidupan keluarga. Anak yang selalu dipasilitasi dalam tindakan tertentu, secara otomatis ia akan tumbuh dan berkembang degan baik dalam potensinya yang ia miliki. Sementara, anak yang tidak diberi pasilitasi dalam tindakannya se-akan-akan ia merasa tidak punya hak, sehingga kualitas potensinya dan pengenalan diri  dalam kehidupan masyarakatnya mejadi terisolasi. Sejatinya, sebagai orang Tua, membina anak-anaknya bukan degan  nilai isme-isme tertentu terhadap anaknya, malah tidak mewujudkan pembinan dan pasilitasi dalam perkembangan potensi anak tersebut.

Begitupun dalam penegakkan hak dalam bidang politik. Pada dasarnya, Tuhan telah memberikan haknya—sumber kehidupan manusia ke pada setiap individu, kelompok, dan  bangsa. Maka, hak merupakan segala sesuatu yang dimiliki setiap organ, kelompok, dan bangsa. Tujuannya, supaya mereka akan dapat  mengelolah dan hidup degan baik tanpa dimarginalkan hak  organ lain. Dengan demikian, semua organ memiliki hak  berpikir, bertindak dan  atasnya menikmatinya, nilai hidup manusia yang mutlak. 

 Tentu saja, jika ada pihak  yang dimarjinalkan haknya, dia akan mengalami terpukul dan ditekan dalam menggunakan haknya. Demikian juga dalam konteks politik dalam tingkat daerah/bangsa di suatu Negara maupun secara internasional. Hak untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai salah satu bagian  bangsa/Negara, jika ada yang ditekan/melebihi dari haknya dia, maka dia akan mengalami dimarjinalkan eksitensi haknya sebagai  salah satu makluk  terhormat terhadap hak pihak lain, yang Tuhan tanamkan di setiap organ supaya bertumbuh, berkembang dan dinikmatinya.  

Untuk menanganyi masalah hak dalam bidang politik  ini tugasnya di tangan MK, eksekutif pusat negara,  dan PBB sebagai penegak HAM di setiap organ yang ada. Di mana bangsa/daerah tertentu yang sementara menuntut hak mereka, maka tugas MK, eksekutif pusat negara,  dan PBB adalah menegakkan, menghormati dan mengakui hak tersebut untuk mengatur haknya sendiri berdasarkan identitasnya. Jika fungsi penegaknya tidak berfrovesional dan tidak pula netral dalam masalah HAM maka masalah HAM akan menjadi semakin meningkat dan semua organ akan luput dari penghargaan dan penghormatan hak sesama organ. Jika dibiarkan saja apa yang akan terjadi? Tentu negara akan kacau trus ini!!! Pertanyaanya, bagimana mengelesaikan  masalah HAK  di setiap bangsa yang sementara sedang ditekan dan dilawang oleh bangsa lain?  Bahasa Soekarno, baik tidaknya bangsaku—bahasa provesional. Maka, itu, Pihak penegak HAM itu harus berprinsip mendukung dan menegakkan sebagaimana bahasa Soekarno.
Yogyakarta, 11 Desember 2012
 Benediktus Degei