Jumat, 01 Februari 2013

PENGAKUAN KEMERDEKAAN BANGSA PAPUA: BUKAN KARENA KEPENTINGAN; PENEGAKKAN KEBENARAN HAM


“Politik Orang Papua dengan Tangisan”
Mengakui Tindakan  Dosa-dosa Pemerintah Indonesia Pusat terhadap Orang Asli Papua dalam Kehidupan NKRI
Sebuah tulisan pemaparan  tindakan dosa-dosa pemerintah Indonesia  dengan mengupayakan berbagai jalur terhadap orang papua ini penulis tulis buka karena penulis adalah memang orang papua sejati, bukan pula karena membelah terhadap orang papua oleh karena tindakan kejamnya  pelanggaran HAM di Papua oleh  pemerintah Indonesia melalui berbagai jalur.   Akan tetapi penulis adalah se-orang mahasiswa yang  ingin lebih tahu sejarah bangsa papua ke dalam NKRI ini, dalam hal ini lebih pada tindakan kejamnya pelanggaran HAM di Papua oleh pemerintah Indonesia dengan upaya  berbgai  jalur dan penulis juga sebagai pihak mediasi.  Inilah pandangan penulis tentang ini! Kurang lebihnya hal ini sebagaimana penulis memaparkan tulisan di bawah ini!  

DUGUWONEWS----YOGYAKARTA: Mereka adalah Orang Asli Papua yang ada di papua sebagai tanah kelahiran, kehidupan, kebesan,  kelayakan, dan kenikmatan. Mereka adalah beretnik hitam berambut kriting,   Malanesia Papua yang terdiri dari beragam suku (300 suku Malanesia Papua).  Mereka adalah ciptaan Tuhan sebagaimana  etnik lain yang berada di tanah lain yang diciptakan Tuhan (yang  di tempatkan di tanah papua).  Merekapun memiliki budaya sendiri (bahasa yang terdiri dari suku-suku orang papua yang mendiami di tempat tersebut serta mengikuti  norma, nilai dan sifat, serta  keyakinan masing-msing suku sebagai beragam kekayaan budaya orang papua). Dengan demikian, mereka juga hidup di atas kekuatan sendiri  yaitu budaya sendiri yang terdiri dari sub-sub budaya dari setiap suku orang papua yang mendiami tempat tersebut  sebagaimana bangsa lain memiliki kekuatan budaya/identitas yang berbedapula dari bangsa-bangsa lain di dunia tersebut.

Sementara mereka hidup sedemikian rupa dan mengembangkan budaya melalui perubahan jaman, tanpa dimarginalkan  HAK-nya  dan sumber kehidupan, maka  mereka hidup sejati atau hidup melalui kebenaran.  Jelas, bahwa hal ini terjadi sebelum bangsa papua ini diintegrasikan ke dalam NKRI sejak Tahun 1969 melalui PEPERA (penentuan pendapat rakyat), lebih nampaknya sebelum keluarnya kebijakan transmigrasi  penduduk di luar papua di tanah Papua.  


Setelah itu, HAK sebagai orang asli di tanah papua dimarginalkan secara keseluruhan kehidupan mereka baik itu manusia, budaya, kekayaan, maupun tanah mereka. Ada beberapa hal yang menjadikan sasaran marginalkan kehidupan orang asli papua adalah---- melalui mengeskploitasi  kekayaan alam papua baik itu biotik maupun abiotik---- melalui pengejaran orang papua oleh TNI/POLRI secara liar--- -dan marginalkan melalui pembunuhan orang asli papua secara paksaan terutama orang tua Ayah dan Ibunda.  Hal-hal tersebut ini hingga sekarang  masih dipraktekkan dan telah menjadikan kebijakan yang dibuat pemerintah indonesia pusat untuk di papua, hal-hal ini sudah berumur 53 Tahun menuju tahun berikut.


Walaupun etnik orang luar papua masuk melalui kebijakan transmigrasi dan penjelaja tetapi bila HAK sebagai orang papua adalah salah satu bangsa yang  dihargai atau luput dari marginalkan kehidupan orang asli papua, maka kehidupan pendatang dengan orang asli di papua pasti aman-aman saja, akan tetapi hal ini pendatang luput.

Dalam sejarah kehidupan bangsa papua dalam NKRI,  juga perlu kita kehui bersama, bahwa seusai indonesia berdiri sebagai bangsa yang merdeka, selama masa kepresidenan Soekarno&Muhammat Hatta pembangunan tidak pernah diperhatikan dalam kebijakan maupun UU, karena mereka hanya mengupayakan dan memantapkan politik luar negri untuk mempertahankan NKRI. Pada saat itupun sistem pemerintaahan yang berlaku adalah parlementer selama tiga periode. Digantinya presiden Soeharto yang sistem pemerintahannya otoriter sekaligus paternalistik selama 32 Tahun, kebijakan pembangunannya masih belum nampak sebagaimana yang dicantumkan dalam  pembukaan UUD 1945, alinea pertama dan paradigma bangsa indonesia yakni pancasila, hal ini lebih utamanya terjadi di papua. 

Setelah digantikan presiden Soeharto dengan Gusdur/Habbbie dikeluarkan UU No.  22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tentang pemerintahan daerah dan pembagian keuangan atara pemerintah pusat dengan daerah. Dengan landasan UU tersebut di atas, pembangunan di papua tidak secara spesifik ketimbang di daerah lain dalam NKRI, lebih utamanya adalah pendidikan dan  pemberdayaan perekenomian rakyat.  Apa yang mereka bangun di papua itu hanya pemekaran kabupaten yang tidak merata, pengadaan distrik-distrik  tanpa pasilitas yang memadai, pengadaan gedung sekolah tanpa srana yang tidak menjamin pelajar. 

Dengan pembangunan di papua yang tidak memadai itu, mereka mengadari bahwa kami ditinggalkan melalui pembangunan dalam arus perkembangan jaman dalam kehidupan NKRI, maka  mereka mengadu/menggugat ke pemerintah Indonesia untuk ingin  memisahkan diri dari kehidupan NKRI yang tidak  teratur baik itu.

Karena pemerintah Indonesia masih nafsu  eksploitasi kekayaan alam di papua karena kehidupan mereka tergantung pada itu  dan ingin  memarginalkan HAK sebagai bangsa papua, maka pemerintah tidak terima gugatan orang papua melalui OPM (Organisasi Papua Merdeka) tersebut.  Untuk  mempertahankan bangsa papua tetap terjajah oleh Indonesia/pemerintah, maka mereka mengeluarkan UU khusus bagi orang asli papua yaitu OTSUS, alias UU ini paksaan dari OAP, padahal mereka/pemerintah Indonesia tidak ingin untuk berikan UU tersebut dan  membangun di papua.

  Maka itu,  keluarnya UU Otsus ini bukan dengan berhati kesatuan terhadap bangsa papua ke dalam NKRI,  bukan pula bagian dari kebijakan pembangunan,  dan bukanpula kewajiban dari pemerintah  untuk menertibkan, mengesejahterakan, meneggakkan keadilan dan, melindugi warga negara yang ada di papua  karena UU OTSUS untuk Orang Asli Papua adalah sebuah kebijakan paksaan.

 Jadi, keluarnya UU OTSUS tersebut bukan pendekatan percepatan pembangunan orang  asli papua, tetapi, tujuan mereka melalui UU tersebut bagi orang asli papua adalah  untuk mempersulitkan aktor-aktor pembangunan di papua terutama pemerintah dan DPRD di papua dalam percepatan pembangunan di papua untuk mengejar daerah-daerah lain yang telah dibangun di berbagai aspek kehidupan dalam berkehidupan NKRI.

Hal  tersebut di atas memang telah dan sedang terjadi dan terbukti, bahwa sejak keluarnya UU OTSUS tersebut hingga sekarang pembangunan di papua,   sebagaimana yang diharapkan oleh pejuang-pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah diformalkan dan dicantumkan di dalam UUD 1945, yang terletak pada pembukaan dan paradigma bangsa indonesia yakni pancasila belum nampak sama sekali.

Sebaliknya, melalui UU OTSUS tersebut, hanya menciptakan kejahatan, konflik, pembunuhan, perampasan, memiskinkan, mengingkirkan, mengeksploitasi,  yang dilakukan oleh pemerintah indonesia melalui TNI/POLRI,  kebijakan transmigasi, pemekaran kota tanpa memahami situsi di papua, dan lebih parah adalah oleh pemerintah Indonesia pusat melalui PT. FREEPORT timika, perusahan emas Amerika Serikat beserta anggotanya.

“Demikian dosa-dosa pemerintah Indonesia melalui berbagai jalur ilegal di tanah papua dengan nama umum adalah “memalginalkan”  orang papua, yang artinya mengikis/menginjak, merusak,meramas hak-hak dasar bagi orang papua dari berbagai sisi kehidupan”.

Dosa-dosa pemerinth indonesia melalui berbagai jalur di papua ini kami tidak ingin minta ampungi. Dosa-dosa pelanggaran HAM ini  bukan urusan duniawi atau urusan dengan orang papua, akan tetapi itu urusan anda dengan Tuhan pencipta anda dan orang papua.

Oleh sebab itu, segala dosa pelanggaran  anda terhadap HAM bagi orang papua itu kami tidak keberatan atau berkecil hati, ini bagian dari kelemahan/kesalahn  manusia, jadi   ini bagi siapa saja bisa melakukan demikian.  Hak anda itu urusan anda sendiri dan hak orang papua juga  urusan orang papua sendiri. Karena sama-sama punya hak dari Tuhan.

Dengan berdasarkan HAK yang berbeda antara anda dan orang papua, maka orang papua minta pengakuan kemerdekaan bangsa papua yang telah merdeka karena selama ini anda menekan/mematikan/menjajah HAK orang papua sebagai salah satu bangsa terbesar  dan terhormat  dari bangsa-bangsa lain di dunia.

Maka itu, HAK orang papua sebagai bangsa yang telah merdeka tolong ditegakkan secara  manusiawi dan menurut kebenaran dengan sungguh-sungguh mengerahkan HAK orang papua tersebut di tangan orang papua.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar