“Politik Orang Papua dengan Tangisan”
Mengakui Tindakan Dosa-dosa Pemerintah Indonesia Pusat terhadap
Orang Asli Papua dalam Kehidupan NKRI
Sebuah tulisan pemaparan tindakan dosa-dosa pemerintah Indonesia dengan mengupayakan berbagai jalur terhadap
orang papua ini penulis tulis buka karena penulis adalah memang orang papua
sejati, bukan pula karena membelah terhadap orang papua oleh karena tindakan
kejamnya pelanggaran HAM di Papua oleh pemerintah Indonesia melalui berbagai jalur. Akan tetapi penulis adalah se-orang mahasiswa
yang ingin lebih tahu sejarah bangsa
papua ke dalam NKRI ini, dalam hal ini lebih pada tindakan kejamnya pelanggaran
HAM di Papua oleh pemerintah Indonesia dengan upaya berbgai jalur dan
penulis juga sebagai pihak mediasi. Inilah
pandangan penulis tentang ini! Kurang lebihnya hal ini sebagaimana penulis
memaparkan tulisan di bawah ini!
DUGUWONEWS----YOGYAKARTA: Mereka
adalah Orang Asli Papua yang ada di papua sebagai tanah kelahiran, kehidupan,
kebesan, kelayakan, dan kenikmatan.
Mereka adalah beretnik hitam berambut kriting,
Malanesia Papua yang terdiri dari beragam suku (300 suku Malanesia
Papua). Mereka adalah ciptaan Tuhan
sebagaimana etnik lain yang berada di
tanah lain yang diciptakan Tuhan (yang
di tempatkan di tanah papua). Merekapun
memiliki budaya sendiri (bahasa yang terdiri dari suku-suku orang papua yang
mendiami di tempat tersebut serta mengikuti
norma, nilai dan sifat, serta keyakinan
masing-msing suku sebagai beragam kekayaan budaya orang papua). Dengan
demikian, mereka juga hidup di atas kekuatan sendiri yaitu budaya sendiri yang terdiri dari sub-sub
budaya dari setiap suku orang papua yang mendiami tempat tersebut sebagaimana bangsa lain memiliki kekuatan budaya/identitas yang berbedapula dari bangsa-bangsa lain di dunia tersebut.
Sementara
mereka hidup sedemikian rupa dan mengembangkan budaya melalui perubahan jaman,
tanpa dimarginalkan HAK-nya dan sumber kehidupan, maka mereka hidup sejati atau hidup melalui
kebenaran. Jelas, bahwa hal ini terjadi
sebelum bangsa papua ini diintegrasikan ke dalam NKRI sejak Tahun 1969 melalui PEPERA (penentuan pendapat
rakyat), lebih nampaknya sebelum keluarnya kebijakan transmigrasi penduduk di luar papua di tanah Papua.


Setelah itu, HAK sebagai orang asli di tanah papua dimarginalkan secara keseluruhan kehidupan mereka baik itu manusia, budaya, kekayaan, maupun tanah mereka. Ada beberapa hal yang menjadikan sasaran marginalkan kehidupan orang asli papua adalah---- melalui mengeskploitasi kekayaan alam papua baik itu biotik maupun abiotik---- melalui pengejaran orang papua oleh TNI/POLRI secara liar--- -dan marginalkan melalui pembunuhan orang asli papua secara paksaan terutama orang tua Ayah dan Ibunda. Hal-hal tersebut ini hingga sekarang masih dipraktekkan dan telah menjadikan kebijakan yang dibuat pemerintah indonesia pusat untuk di papua, hal-hal ini sudah berumur 53 Tahun menuju tahun berikut.
Walaupun
etnik orang luar papua masuk melalui kebijakan transmigrasi dan penjelaja
tetapi bila HAK sebagai orang papua adalah salah satu bangsa yang dihargai atau luput dari marginalkan kehidupan
orang asli papua, maka kehidupan pendatang dengan orang asli di papua pasti
aman-aman saja, akan tetapi hal ini pendatang luput.

Setelah
digantikan presiden Soeharto dengan Gusdur/Habbbie dikeluarkan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tentang
pemerintahan daerah dan pembagian keuangan atara pemerintah pusat dengan
daerah. Dengan landasan UU tersebut di atas, pembangunan di papua tidak secara
spesifik ketimbang di daerah lain dalam NKRI, lebih utamanya adalah pendidikan
dan pemberdayaan perekenomian
rakyat. Apa yang mereka bangun di papua
itu hanya pemekaran kabupaten yang tidak merata, pengadaan distrik-distrik tanpa pasilitas yang memadai, pengadaan
gedung sekolah tanpa srana yang tidak menjamin pelajar.
Dengan
pembangunan di papua yang tidak memadai itu, mereka mengadari bahwa kami
ditinggalkan melalui pembangunan dalam arus perkembangan jaman dalam kehidupan
NKRI, maka mereka mengadu/menggugat ke
pemerintah Indonesia untuk ingin memisahkan diri dari kehidupan NKRI yang
tidak teratur baik itu.
Karena
pemerintah Indonesia masih nafsu
eksploitasi kekayaan alam di papua karena kehidupan mereka tergantung
pada itu dan ingin memarginalkan HAK sebagai bangsa papua, maka
pemerintah tidak terima gugatan orang papua melalui OPM (Organisasi Papua
Merdeka) tersebut. Untuk mempertahankan bangsa papua tetap terjajah
oleh Indonesia/pemerintah, maka mereka mengeluarkan UU khusus bagi orang asli
papua yaitu OTSUS, alias UU ini paksaan dari OAP, padahal mereka/pemerintah
Indonesia tidak ingin untuk berikan UU tersebut dan membangun di papua.
Maka itu, keluarnya UU Otsus ini bukan dengan berhati
kesatuan terhadap bangsa papua ke dalam NKRI,
bukan pula bagian dari kebijakan pembangunan, dan bukanpula kewajiban dari pemerintah untuk menertibkan, mengesejahterakan,
meneggakkan keadilan dan, melindugi warga negara yang ada di papua karena UU OTSUS untuk Orang Asli Papua adalah
sebuah kebijakan paksaan.
Jadi, keluarnya UU OTSUS tersebut bukan
pendekatan percepatan pembangunan orang
asli papua, tetapi, tujuan mereka melalui UU tersebut bagi orang asli
papua adalah untuk mempersulitkan
aktor-aktor pembangunan di papua terutama pemerintah dan DPRD di papua dalam
percepatan pembangunan di papua untuk mengejar daerah-daerah lain yang telah
dibangun di berbagai aspek kehidupan dalam berkehidupan NKRI.
Hal tersebut di atas memang telah dan sedang
terjadi dan terbukti, bahwa sejak keluarnya UU OTSUS tersebut hingga sekarang
pembangunan di papua, sebagaimana yang
diharapkan oleh pejuang-pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah
diformalkan dan dicantumkan di dalam UUD 1945, yang terletak pada pembukaan dan
paradigma bangsa indonesia yakni pancasila belum nampak sama sekali.
Sebaliknya,
melalui UU OTSUS tersebut, hanya menciptakan kejahatan, konflik, pembunuhan,
perampasan, memiskinkan, mengingkirkan, mengeksploitasi, yang dilakukan oleh pemerintah indonesia
melalui TNI/POLRI, kebijakan
transmigasi, pemekaran kota tanpa memahami situsi di papua, dan lebih parah
adalah oleh pemerintah Indonesia pusat melalui PT. FREEPORT timika, perusahan
emas Amerika Serikat beserta anggotanya.
“Demikian
dosa-dosa pemerintah Indonesia melalui berbagai jalur ilegal di tanah papua
dengan nama umum adalah “memalginalkan”
orang papua, yang artinya mengikis/menginjak, merusak,meramas hak-hak
dasar bagi orang papua dari berbagai sisi kehidupan”.
Dosa-dosa
pemerinth indonesia melalui berbagai jalur di papua ini kami tidak ingin minta
ampungi. Dosa-dosa pelanggaran HAM ini bukan urusan duniawi atau urusan dengan orang
papua, akan tetapi itu urusan anda dengan Tuhan pencipta anda dan orang papua.
Oleh
sebab itu, segala dosa pelanggaran anda
terhadap HAM bagi orang papua itu kami tidak keberatan atau berkecil hati, ini
bagian dari kelemahan/kesalahn manusia,
jadi ini bagi siapa saja bisa melakukan
demikian. Hak anda itu urusan anda sendiri
dan hak orang papua juga urusan orang papua
sendiri. Karena sama-sama punya hak dari Tuhan.
Dengan
berdasarkan HAK yang berbeda antara anda dan orang papua, maka orang papua
minta pengakuan kemerdekaan bangsa papua yang telah merdeka karena selama ini
anda menekan/mematikan/menjajah HAK orang papua sebagai salah satu bangsa
terbesar dan terhormat dari bangsa-bangsa lain di dunia.
Maka
itu, HAK orang papua sebagai bangsa yang telah merdeka tolong ditegakkan secara
manusiawi dan menurut kebenaran dengan
sungguh-sungguh mengerahkan HAK orang papua tersebut di tangan orang papua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar