Sabtu, 04 Mei 2013

Kajian Pelaksaan PEPERA


Tinjauan Perjanjian New York
15 Agustus 1962 Pasal XVIII
Oleh : John Anari, Amd. T
Sumber: Frits Kirihio (Tokoh Sejarah Papua).
Piagam PEPERA
Sumber: DEPEN RI
"Indonesia will make arrangements, with the assistance and participation of the United Nation Representative and his staff, to give the people of the territory the opportunity to exercise freedom of choice. Such arrangements will include: (a) Consultations (Musyawarah) with the representative councils on procedures l and appropriate methods to be followed for ascertaining the freely expressed will of the population; (d) The eligibility of all adults, male and female, not foreign nationals, to participate in the act of self-determination to be carried out in accordance with international practice, who are resident at the time of the signing of the present Agreement and at the time of the act of self-determination, including those residents who departed after 1945 and who return to the territory to resume residence after the termination of Netherlands administration."

Foto Bersama Setelah Penanda Tanganan Perjanjian New York 15 Agustus 1962.
Sumber: John Anari Document
Kiri Sekjen :PBB Uthan; Wakil Indonesia: DR. Soebandrio Wakil Belanda: DR. Van Royen
Sumber: John Anari Document
Berdasarkan Pasal XVIII Perjanjian New York, dinyatakan secara jelas bahwa Pemerintah Indonesia akan melaksanakan pepera dengan bantuan dan partisipasi dari utusan PBB dan Stafnya untuk memberikan kepada rakyat yang ada di Papua kesempatan menjalankan penentuan pendapat secara bebas. Kemudian melakukan konsultasi dengan Dewan-Dewan Kabupaten yang ada di Papua untuk membicarakan metode pelaksanaan pepera ini. Selanjutnya, seluruh orang dewasa, baik laki-laki atau perempuan memiliki hak pilih untuk berpartisipasi dalam penentuan nasib sendiri yang akan dijalankan sesuai dengan aturan internasional. Dimana mereka yang punya hak pilih itu adalah mereka yang tinggal di Papua saat Perjanjian New York ditandatangani dan mereka yang berada di Papua ketika PEPERA dilaksanakan, termasuk mereka penduduk Papua yang meninggalkan Papua setelah 1945 dan kembali ke Papua dan menguruskan kembali kependudukannya setelah berakhirnya pemerintahan Belanda.

Namun ternyata Pemerintah Indonesia hanya melakukan konsultasi dengan Dewan Kabupaten di Jayapura tentang tatacara penyelenggaraan PEPERA pada tanggal 24 Maret 1969. Kemudian diputuskan membentuk Dewan Musyawarah PEPERA (DMP) dengan anggota yang berjumlah 1026 anggota dari delapan kabupaten, yang terdiri dari 983 pria dan 43 wanita.

Tabel Perbandingan Peserta DMP dan Total Penduduk Papua Tahun 1969
Sumber: Editor by John Anari
Yang mana, para anggota DMP itu ditunjuk langsung oleh Indonesia (Tidak melalui Pemilihan Umum di tiap-tiap Kabupaten) dan dibawah intimidasi serta ancaman Pembunuhan oleh Pimpinan OPSUS (Badan Inteligen KOSTRAD) Mr. Ali Murtopo.
Sedihnya lagi, para anggota DMP itu ditampung di suatu tempat khusus dan dijaga ketat oleh Militer sehingga mereka (anggota DMP red) tidak bisa berkomunikasi atau dipengaruhi oleh keluarga mereka. Setiap hari mereka hanya diberi makan nasehat supaya harus memilih bergabung dengan Indonesia agar nyawa mereka bisa selamat.

Komandan OPSUS: Brig.Jend. Ali Murtopo
Sumber: Wikipedia
Sebelum menjelang PEPERA yang dimulai di Merauke pada tanggal 14 Juli 1969 dan di akhiri di Jayapura pada tanggal 4 Agustus 1969, datanglah suatu tim dari Jakarta yang diketuai oleh Sudjarwo Tjondronegoro, SH. Tim tersebut tiba di Sukarnopura (Hollandia/Kota Baru / Sekarang Jayapura ) dan kemudian didampin- gi oleh beberapa anggota DPRGR Propinsi Irian Barat untuk berkeliling ke setiap kabupaten se Papua Barat. Tim ini mengadakan pertemuan-pertemuan awal dengan para tokoh masyarakat dan adat untuk menyampaikan tekhnis-tekhnis pelaksanaan PEPERA bila tiba hari H. Pelaksanaan PEPERA adalah secara formalitas saja, untuk memenuhi New York Agreement, maka diusahakan untuk secara aklamasi dan bukan secara perorangan. Agar bunyi penyampaian agar seragam, maka akan disiapkanlah konsep-konsepnya dan Anggota DMP tinggal baca saja dan bagi mereka yang tidak bisa baca/tulis disuruh menghafal untuk kelancaran pelaksanaan PEPERA. Para anggota DMP kemudian ditampung di suatu penampungan khusus dan dijaga ketat oleh Militer serta selalu diteror-teror oleh Pimpinan OPSUS (Mr. Ali Murtopo Pimpinan Badan Inteligen Kostrad).

 Mereka berkali-kali diujicoba untuk meyakinkan bahwa nantinya penyampaian pendapat tidak berbeda satu dengan yang lain. Semuanya harus memilih "Papua Barat menjadi bagian integral dari Indonesia". Tim dari Jakarta melakukan kegiatan keliling Papua Barat tanggal 24 Maret hingga 11 April 1969. Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) 31/1969 menetapkan jumlah anggota Dewan Musyawarah PEPERA (DMP). Tanggal 25 Maret 1969 dibentuklah anggota panitia pembentukan DMP. Setiap kabupaten ditunjuk 9 orang. Maka dari 8 kabupaten yang ada terdapat jumlah 72 orang yang ditunjuk untuk menjadi anggota Panitia Pembentukan DMP. Setiap kabupaten dipilih anggota DMP oleh Indonesia serta sesuai dengan konsep dan perencanaan Pemerintah Jakarta.

Pembukaan PEPERA di Kabupaten Merauke pada 14 Juli 1969.
Sumber: DEPEN RI, capture by John Anari
Kemudian pelaksanaan sidang dapat dilakukan di setiap kabupaten. Teknis pelaksanaan telah diatur sedemikian rupa sehingga jumlah 1.025 orang ini juga terdiri dari, bukan saja bangsa pribumi, tapi juga bangsa pendatang dari Indonesia. yang dalam waktu singkat telah menjadi pegawai negeri, petani, nelayan, sejak 1963. Bangsa pendatang diberi status yang sama dengan penduduk pribumi untuk dapat menjadi anggota DMP. Sorong, Manokwari, Biak dan Numbay (Jayapura) dianggap sebagai daerah rawan. maka menjelang July 1969 telah didropping pasukan untuk mengawasi jalannya PEPERA, yaitu : KOPASANDA (sekarang KOPASUS), Raider, dan Polisi. Sehingga akhirnya dengan rasa sedih yang dalam terpaksa para anggota DMP itu harus memilih Bergabung dengan NKRI di depan Utusan PBB Mr. Fernando Ortisan. Walaupun ada terjadi sedikit gerakan protes oleh rakyat Papua di luar gedung PEPERA tetapi disapuh bersih oleh Militer Indonesia dengan Senjata dan Meriam, diculik, dibunuh, disiksa, dan dihina-hina bahwa orang Papua bodoh. Para wartawan pada saat itu pun juga dilarang oleh Militer Indonesia untuk meliput proses Penentuan Pendapat itu.

Photo: Situasi Pelaksanaan PEPERA dalam Ruangan Tertutup dan Rahasia di Fakfak
Sumber: DEPEN RI, capture by John Anari
Sayangnya, mengapa tak ada Pasukan PBB yang mengawasi tetapi justru diawasih oleh Tentara Indonesia yang jumlahnya melebihi utusan PBB.
Setelah berakhirnya proses Jajak Pendapat (Self Determination ) tersebut, para anggota DMP tersebut diberi Radio, Gergaji, dan Sekap/Ketam serta dijanjikan akan diberi uang. Kemudian pada tahun 1976 mereka (Anggota DMP) diberi piagam penghargaan dengan uang tunai Rp. 200.000,- lalu tahun 1992 pada saat PEMILU bekas anggota DMP diberikan uang Rp. 150.000,-. Uang berjumlah Rp. 14 milyard yang dikirim dari Jakarta untuk bekas anggota DMP sebagian besar dikorupsi oleh para pejabat tinggi yang ditugaskan dari Jakarta.

Apakah Proses Jajak Pendapat di Tanah Papua itu sudah sesuai dengan Aturan Internasional yang termuat dalam Perjanjian New York 15 Agustus 1962 Pasal 18 ? Ternyata pelaksanaan PEPERA itu hanya Formalitas karena mengikuti Perjanjian Roma Tanggal 30 September 1962 Ayat 1 yang berbunyi PEPERA dibatalkan atau bila perlu dihapuskan saja. Tetapi pada ayat 2 mengatakan bahwa Indonesia mengurus Papua hanya 25 Tahun saja, terhitung mulai 1 Mei 1963. (Info lengkap tentang Perjanjian Roma bisa dilihat di http://www.oocities.org/west_papua/Rome_Agreement.htm).

Dengan adanya perjanjian ini, maka Indonesia bisa masuk ke Papua mulai tanggal 1 Mei 1963, mengirim Transmigrasi mulai tahun 1977, menerima bantuan Dana PBB sebesar US $. 30 Juta untuk membangun Papua, Dana ini disebut FUNDWI (Fund United Nation Donatur for West Irian). Dana ini dipakai oleh Pemerintah Indonesia untuk membangun Perhubungan Laut, Darat, dan Udara tetapi sayangnya Pelabuhan Laut, Darat, dan Udara pada tahun 60-an tak ada perubahan apapun juga karena itu masih seperti peninggalan Belanda. Namun sekitar tahun 1980-an baru mulai ada perubahan. Selain itu, juga telah diadakan penanda tanganan kontrak karya Freeport McMoran pertama pada tahun 1967 sebelum Referendum 1969 karena dalam Rome Agreement telah diberikan ijin kepada Amerika untuk menanam Saham di Indonesia demi kemajuan Papua.?

Dengan adanya Perjanjian Roma ini, maka Papua tidak disahkan dengan Ketetapan MPR atau Undang-Undang seperti Timor Leste yang dipaksakan gabung ke NKRI dengan Ketetapan MPR namun sudah dicabut oleh Ketetapan MPR lagi karena East Timor telah Merdeka. Karena itulah, tak ada kepastian hukum di Negara Indonesia untuk menjamin Hak-hak Orang Papua sebagai Warga Negara Indonesia. Kalau memang PEPERA sah, mengapa tidak disahkan oleh Ketetapan MPR/UU melainkan hanya disahkan menjadi Provinsi 27 suatu Penetapan Presiden (Penpres) no 1 tahun 1963. Kemuadian Penpres no 1 tahun 1963 ini tidak pernah dimajukan ke Parlemen untuk ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah Pengganti UU sesuai dengan bunyi pasal 20 UUD 1945. Dengan PENPRES ini pula diberlakukannya Otonomi Khusus pertama bagi Papua namun setelah Soekarno dijatuhkan dengan Isu G 30 S PKI, maka dicabutlah kedudukan Khusus itu oleh Presiden Soeharto melalui Ketetapan MPRS no.21 Tahun 1966 Pasal 6. Lalu dikembalikan lagi menjadi Otonomi Khusus kedua dengan UU no.21 tahun 2000 oleh Presiden Megawati.

Berdasarkan hal tersebut sehingga tidak adanya kepastian hukum untuk menjamin hak hidup orang Papua di dalam Negara Kesatuan Indonesia. Atau secara kasar status Papua adalah daerah (tanah Jajahan) di dalam Negara Indonesia. Akibatnya penduduk tanah Papua tidak turut menikmati hak-hak warga sipil, timbul diskriminasi rasial yang selalu memojokan orang Papua itu Hitam, Keriting, Bodoh, Monyet, Bau, dan tidak pantas bekerja di luar pulau Papua sebagai pekerja handal seperti : Teknisi, Pejabat Pemerintah maupun Swasta. Salah satu contoh dapat kita lihat di perusahaan Raksasa yang sekarang beroperasi di Papua seperti Freeport dan BP. Di BP hanya terdapat 6 orang Papua sebagai Tenaga Engineer namun karena adanya diskriminasi sehingga 1 orang Geologi telah mengundurkan diri. Lalu 1 orang Staff IT (Information and Technology) telah dikeluarkan dari BP karena ia banyak memprotes tentang Diskriminasi terhadapnya di Departemen DCT (Digital Communication and Technology) BP Indonesia. Sehingga sekarang tenaga Engineer orang Papua di BP hanya tinggal 4 orang yaitu 1 orang Kimia, 1 orang Geologi, dan 2 orang IT. Sedangkan tenaga Engineer lainnya ditutupi oleh kaum pendatang, dan ada beberapa kritikan dari Perfomance Manager DCT bahwa BP tidak butuh orang Papua di IT tetapi karena kasihan makanya diterima orang Papua. Selain itu, Pemain sepak Bola PERSIPURA pun banyak dihina "Monyet" pada saat bertanding di luar Jayapura. Masih banyak kasus diskriminasi rasial terhadap orang Papua dan akan terus berlangsung selama daerah Papua berada dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Tambang PT. Freeport Indonesia di Gunung Grasberg - Tembagapura
Sumber: Download dari google
Lokasi BP LNG Tangguh di Tanah Merah - Teluk Bintuni
Sumber: BP Indonesia


Jadi, kesimpulannya bahwa proses jajak Pendapat (Act of Free Choice/Self Determination) tahun 1969 tidak sesuai dengan pasal 18 Perjanjian New York yang ditanda-tangani di Markas Besar PBB, New York - Amerika Serikat pada tanggal 15 Agustus 1962.

Mengenang 50 Tahun New York Agreement, Sejarah Integrasi Papua akan Ditulis Ulang



Foto Bersama Setelah Penanda Tanganan Perjanjian New York 15 Agustus 1962. Sumber: John Anari Document
Ada gagasan menarik yang terlontar dari seorang Wakil Rakyat dari Papua, Drs. Paulus Sumino. Yakni gagasan untuk menulis kembali sejarah Integrasi  Papua  ke dalam pangkuan  Negara Kesatuan Republik  Indonesia (NKRI). http://www.bintangpapua.com/headline/25686-integrasi-papua-ke-nkri-perlu-ditulis-kembali

Gagasan itu disuarakannya persis pada 15 Agustus 2012 bertepatan dengan 50 tahun Kesepakatan New York (New York Agreement) yang menjadi salah satu tonggak sejarah perjuangan NKRI membebaskan Tanah Papua dari cengkeraman penjajah Belanda.
Dampak Tidak Paham

Keingingan untuk menulis ulang sejarah Integrasi Papua itu terasa sangat aktual, mengingat salah satu faktor pemicu konflik Papua terkait erat dengan adanya berbagai interpretasi, baik di kalangan  masyarakat  Papua maupun masyarakat  internasional tentang sejarah Integrasi Papua ke dalam NKRI. Karena ketidakpahaman itulah, banyak tokoh Papua yang terpaksa harus mendekam dalam penjara karena mereka tidak bisa lagi membedakan antara kebebasan berdemokrasi dan makar. Ada juga yang terpaksa harus  mengungsi ke luar negeri untuk meminta suaka politik dari negara lain. Sementara sebagian aktivis pro-M lainnya yang terus bergerilya di dalam negeri harus pintar-pintar mensiasati aktivitasnya dengan berlindung pada kebebasan berdemokrasi dan HAM.

Kembali soal New York Agreement yang baru saja genap berusia setengah abad itu, jika gagasan penulisan sejarah integrasi itu jadi dilaksanakan, tentu saja ia akan menjadi salah satu materi utama. Karena dari kesepakatan itulah penjajah Belanda “dipaksa” untuk tidak lagi mengingkari atau mengulur-ulur waktu untuk mengembalikan Papua menjadi bagian tak terpisahkan dari NKRI.
Ingkar Janji

Ingkar janji Belanda paling tampak adalah ketidak-konsisten Belanda terhadap isi Konferensi Meja Bundar (KMB) yang diteken di Den Haag pada tgl 22 Desember 1949. Dalam perjanjian itu disepakati bahwa seluruh bekas jajahan Belanda adalah wilayah Republik Indonesia, yang harus diserahkan ke dalam pangkuan NKRI, kecuali penyerahan Papua Barat akan dilakukan 2 (dua) tahun kemudian. 

KMB itu diikuti dengan Penyerahan kedaulatan atas wilayah jajahan Belanda kepada Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949. Penyerahan itu dilakukan secara simbolis dengan dua upacara. Upacara pertama berlangsung di Amsterdam, di Istana Op de Dam, dihadiri oleh Wakil Presiden/Perdana Menteri Mohamad Hatta yang sekaligus sebagai pemimpin delegasi Indonesia dan Ratu Juliana serta segenap kabinet Belanda. Upacara kedua berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dihadiri oleh wakil tinggi mahkota Belanda di Indonesia Tony Lovink dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai wakil perdana menteri Indonesia.
 
Kesepakatan New York

Pasca-penyerahan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949 itu, Belanda tampak enggan meninggalkan Papua bagian barat. Penyerahan Papua bagian barat yang telah disepakati akan diselesaikan dalam tempo dua tahun sejak KMB, ternyata tidak terealisasi hingga tahun 1961

Belanda tidak hanya sekedar bertahan di Papua, tetapi lebih dari itu, Belanda ternyata sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk memisahkan Tanah Papua dari NKRI. Belanda membentuk Dewan Nasional Papua dibentuk dan secara tergesa-gesa mendeklarasikan kemerdekaan Papua bagian Barat tanggal 1 Desember 1961. 

Kelicikan Belanda membentuk negara bonekanya di papua itu, tentu saja membuat bangsa Indonesia marah. Maka pada tanggal 19 Desember 1961di Alun-alun Utara Jogjakarta, Presiden Indonesia Soekarno mengumumkan Trikora ( Trikomando Rakyat) untuk mengembalikan Irian Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi. Konfrontasi dengan Belandapun tak terhindarkan.

Kendati perang fisik akhirnya tidak terjadi, namun hasil penggalangan dukungan yang dilakukan Bung Karno ke negara-negara Asia-Afrika hingga Uni Sovyet yang mendukung peralatan perang senilai 2,5 miliar dollar, tentu saja membuat negara-negara Barat khususnya AS dan Inggris khawatir. Kekhawatiran Amerika adalah masalah Papua bisa menyebabkan Perang Dunia Ketiga.

Pertemuan antara Indonesia dan Belanda untuk membicarakan Irian Barat, di Villa Huntlands di Middleburg, Virginia, Amerika Serikat, Agustus 1962. Pihak Indonesia dipimpin oleh Menlu Soebandrio. Diplomat AS Ellsworth Bunker bertindak sebagai penengah. (Foto: www.kemlu.go.id)
Berangkat dari kekhawatiran itulah, AS lalu mendesak Belanda untuk mengadakan perundingan dengan Indonesia. Maka pada tanggal 15 Agustus 1962 terselenggaralah perjanjian New York yaitu persetujuan antara pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia mengenai Irian Barat. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Adam Malik dan Belanda oleh Dr. Van Royen, sedang E. Bunker dari Amerika Serikat menjadi perantaranya.

Inti isi kesepakatan itu adalah Belanda menyerahkan kembali Papua bagian barat ke dalam pangkuan NKRI. Agar Belanda tidak kehilangan muka, disepakati agar penyerahan itu tidak secara langsung dari Belanda kepada Pemerintah Indonesia, tetapi melalui PBB. Maka dibentuklah suatu Badan Pelaksana Sementara PBB yang diberi nama United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA). Badan ini berada di bawah kekuasaan Sekretaris Jenderal PBB.

UNTEA dikepalai seorang Administrator PBB yang diangkat Sekretaris Jenderal PBB dengan persetujuan dari pemerintah Indonesia dan Belanda. Administrator tersebut menjalankan pemerintahan di Irian Barat untuk jangka waktu satu tahun sesuai petunjuk dari Sekretaris Jenderal PBB.

Penyerahan pemerintahan kepada UNTEA itu kemudian dituangkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 1752 tanggal 21 September 1962. Pelaksanaan resolusi itu efektif mulai 1 Oktober 1962, yang ditandai dengan pengibaran bendera PBB (UNTEA) berdampingan dengan bendera Belanda di Irian Barat. Tanggal 31 Desember 1962 bendera Belanda diturunkan dan sebagai gantinya dikibarkanlah bendera Indonesia berdampingan dengan bendera PBB (UNTEA).

Pemerintahan UNTEA dipimpin oleh Administrator Jose Rolz Bennet yang tidak lama kemudian digantikan oleh Dr. Djalal Abdoh. Dalam perjalannya memang pemerintahan UNTEA menghadapi rintangan, namun pada akhirnya UNTEA berhasil melaksanakan tugasnya menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah Indonesia dengan baik sesuai dengan persetujuan New York 1962.
Baru pada tanggal 1 Mei 1963 Papua bagian barat kembali berintegrasi ke dalam NKRI, namun pengukuhannya harus melalui plebisit para penduduknya, yang kita kenal dengan PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat). PEPERA akhirnya berhasil digelar tahun 1969, dengan hasil akhir : rakyat Papua bagian barat memilih tetap dalam bingkai NKRI.

Peneliti Papua dari LIPI, Muridan Wijoyo yang menjelaskan bahwa Pepera itu digelar untuk menjalankan perintah dari perjanjian New York pada 1962, yang menyebutkan bahwa untuk memastikan apakah Papua bagian dari NKRI atau bukan harus dilakukan Pepera. Pepera 1969 dihadiri oleh sekitar 1025 perwakilan rakyat Papua. Pepera digelar di sejumlah kabupaten antara lain di Jayapura, Biak, dan Merauke. Berdasarkan hasil Pepera saat itu, semua perwakilan menyatakan mau bergabung dengan RI. 

“Hasil Pepera 1969 ini pun kemudian diakui oleh PBB dan dikeluarkan resolusi yang menyatakan Papua sebagai bagian yang sah dari NKRI. Resolusi ini juga disetujui 80 negara anggota PBB dan hanya 20 negara yang abstain,” jelasnya. “Tidak ada negara di dunia yang menolak masuknya Papua ke Indonesia.” Tegas Muridan. http://news.viva.co.id/news/read/261252-faktor-rusuhnya-papua
Itupun belum cukup. Hasil PEPERA harus diuji terlebih dahulu oleh Majelis Umum PBB. Dan proses itupun dilaksanakan dengan baik dan demokratis. Tanggal 19 Oktober 1969, Majelis Umum PBB mengesahkan hasil PEPERA dengan mengeluarkan Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504. Resolusi itu sekaligus mengakhiri perdebatan panjang tentang status politik wilayah Papua. Artinya, keberadaan Papua sebagai bagian tak terpisahkan dari NKRI sudah FINAL.

Kalaupun saat ini muncul gagasan untuk menulis kembali sejarah integrasi Papua, itu dilakukan semata-mata untuk menegaskan kepada generasi muda bangsa Indonesia sekaligus penegasan kepada dunia bahwa Papua adalah Indonesia.

Mengenang 50 Tahun New York Agreement, Sejarah Integrasi Papua akan Ditulis Ulang



Foto Bersama Setelah Penanda Tanganan Perjanjian New York 15 Agustus 1962. Sumber: John Anari Document
Ada gagasan menarik yang terlontar dari seorang Wakil Rakyat dari Papua, Drs. Paulus Sumino. Yakni gagasan untuk menulis kembali sejarah Integrasi  Papua  ke dalam pangkuan  Negara Kesatuan Republik  Indonesia (NKRI). http://www.bintangpapua.com/headline/25686-integrasi-papua-ke-nkri-perlu-ditulis-kembali
Gagasan itu disuarakannya persis pada 15 Agustus 2012 bertepatan dengan 50 tahun Kesepakatan New York (New York Agreement) yang menjadi salah satu tonggak sejarah perjuangan NKRI membebaskan Tanah Papua dari cengkeraman penjajah Belanda.
Dampak Tidak Paham
Keingingan untuk menulis ulang sejarah Integrasi Papua itu terasa sangat aktual, mengingat salah satu faktor pemicu konflik Papua terkait erat dengan adanya berbagai interpretasi, baik di kalangan  masyarakat  Papua maupun masyarakat  internasional tentang sejarah Integrasi Papua ke dalam NKRI. Karena ketidakpahaman itulah, banyak tokoh Papua yang terpaksa harus mendekam dalam penjara karena mereka tidak bisa lagi membedakan antara kebebasan berdemokrasi dan makar. Ada juga yang terpaksa harus  mengungsi ke luar negeri untuk meminta suaka politik dari negara lain. Sementara sebagian aktivis pro-M lainnya yang terus bergerilya di dalam negeri harus pintar-pintar mensiasati aktivitasnya dengan berlindung pada kebebasan berdemokrasi dan HAM.
Kembali soal New York Agreement yang baru saja genap berusia setengah abad itu, jika gagasan penulisan sejarah integrasi itu jadi dilaksanakan, tentu saja ia akan menjadi salah satu materi utama. Karena dari kesepakatan itulah penjajah Belanda “dipaksa” untuk tidak lagi mengingkari atau mengulur-ulur waktu untuk mengembalikan Papua menjadi bagian tak terpisahkan dari NKRI.
Ingkar Janji
Ingkar janji Belanda paling tampak adalah ketidak-konsisten Belanda terhadap isi Konferensi Meja Bundar (KMB) yang diteken di Den Haag pada tgl 22 Desember 1949. Dalam perjanjian itu disepakati bahwa seluruh bekas jajahan Belanda adalah wilayah Republik Indonesia, yang harus diserahkan ke dalam pangkuan NKRI, kecuali penyerahan Papua Barat akan dilakukan 2 (dua) tahun kemudian.
KMB itu diikuti dengan Penyerahan kedaulatan atas wilayah jajahan Belanda kepada Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949. Penyerahan itu dilakukan secara simbolis dengan dua upacara. Upacara pertama berlangsung di Amsterdam, di Istana Op de Dam, dihadiri oleh Wakil Presiden/Perdana Menteri Mohamad Hatta yang sekaligus sebagai pemimpin delegasi Indonesia dan Ratu Juliana serta segenap kabinet Belanda. Upacara kedua berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dihadiri oleh wakil tinggi mahkota Belanda di Indonesia Tony Lovink dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai wakil perdana menteri Indonesia.
Kesepakatan New York
Pasca-penyerahan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949 itu, Belanda tampak enggan meninggalkan Papua bagian barat. Penyerahan Papua bagian barat yang telah disepakati akan diselesaikan dalam tempo dua tahun sejak KMB, ternyata tidak terealisasi hingga tahun 1961.
Belanda tidak hanya sekedar bertahan di Papua, tetapi lebih dari itu, Belanda ternyata sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk memisahkan Tanah Papua dari NKRI. Belanda membentuk Dewan Nasional Papua dibentuk dan secara tergesa-gesa mendeklarasikan kemerdekaan Papua bagian Barat tanggal 1 Desember 1961.
Kelicikan Belanda membentuk negara bonekanya di papua itu, tentu saja membuat bangsa Indonesia marah. Maka pada tanggal 19 Desember 1961di Alun-alun Utara Jogjakarta, Presiden Indonesia Soekarno mengumumkan Trikora ( Trikomando Rakyat) untuk mengembalikan Irian Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi. Konfrontasi dengan Belandapun tak terhindarkan.
Kendati perang fisik akhirnya tidak terjadi, namun hasil penggalangan dukungan yang dilakukan Bung Karno ke negara-negara Asia-Afrika hingga Uni Sovyet yang mendukung peralatan perang senilai 2,5 miliar dollar, tentu saja membuat negara-negara Barat khususnya AS dan Inggris khawatir. Kekhawatiran Amerika adalah masalah Papua bisa menyebabkan Perang Dunia Ketiga.
Pertemuan antara Indonesia dan Belanda untuk membicarakan Irian Barat, di Villa Huntlands di Middleburg, Virginia, Amerika Serikat, Agustus 1962. Pihak Indonesia dipimpin oleh Menlu Soebandrio. Diplomat AS Ellsworth Bunker bertindak sebagai penengah. (Foto: www.kemlu.go.id)
Berangkat dari kekhawatiran itulah, AS lalu mendesak Belanda untuk mengadakan perundingan dengan Indonesia. Maka pada tanggal 15 Agustus 1962 terselenggaralah perjanjian New York yaitu persetujuan antara pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia mengenai Irian Barat. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Adam Malik dan Belanda oleh Dr. Van Royen, sedang E. Bunker dari Amerika Serikat menjadi perantaranya.
Inti isi kesepakatan itu adalah Belanda menyerahkan kembali Papua bagian barat ke dalam pangkuan NKRI. Agar Belanda tidak kehilangan muka, disepakati agar penyerahan itu tidak secara langsung dari Belanda kepada Pemerintah Indonesia, tetapi melalui PBB. Maka dibentuklah suatu Badan Pelaksana Sementara PBB yang diberi nama United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA). Badan ini berada di bawah kekuasaan Sekretaris Jenderal PBB.
UNTEA dikepalai seorang Administrator PBB yang diangkat Sekretaris Jenderal PBB dengan persetujuan dari pemerintah Indonesia dan Belanda. Administrator tersebut menjalankan pemerintahan di Irian Barat untuk jangka waktu satu tahun sesuai petunjuk dari Sekretaris Jenderal PBB.
Penyerahan pemerintahan kepada UNTEA itu kemudian dituangkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 1752 tanggal 21 September 1962. Pelaksanaan resolusi itu efektif mulai 1 Oktober 1962, yang ditandai dengan pengibaran bendera PBB (UNTEA) berdampingan dengan bendera Belanda di Irian Barat. Tanggal 31 Desember 1962 bendera Belanda diturunkan dan sebagai gantinya dikibarkanlah bendera Indonesia berdampingan dengan bendera PBB (UNTEA).
Pemerintahan UNTEA dipimpin oleh Administrator Jose Rolz Bennet yang tidak lama kemudian digantikan oleh Dr. Djalal Abdoh. Dalam perjalannya memang pemerintahan UNTEA menghadapi rintangan, namun pada akhirnya UNTEA berhasil melaksanakan tugasnya menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah Indonesia dengan baik sesuai dengan persetujuan New York 1962.
Baru pada tanggal 1 Mei 1963 Papua bagian barat kembali berintegrasi ke dalam NKRI, namun pengukuhannya harus melalui plebisit para penduduknya, yang kita kenal dengan PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat). PEPERA akhirnya berhasil digelar tahun 1969, dengan hasil akhir : rakyat Papua bagian barat memilih tetap dalam bingkai NKRI.
Peneliti Papua dari LIPI, Muridan Wijoyo yang menjelaskan bahwa Pepera itu digelar untuk menjalankan perintah dari perjanjian New York pada 1962, yang menyebutkan bahwa untuk memastikan apakah Papua bagian dari NKRI atau bukan harus dilakukan Pepera. Pepera 1969 dihadiri oleh sekitar 1025 perwakilan rakyat Papua. Pepera digelar di sejumlah kabupaten antara lain di Jayapura, Biak, dan Merauke. Berdasarkan hasil Pepera saat itu, semua perwakilan menyatakan mau bergabung dengan RI.
“Hasil Pepera 1969 ini pun kemudian diakui oleh PBB dan dikeluarkan resolusi yang menyatakan Papua sebagai bagian yang sah dari NKRI. Resolusi ini juga disetujui 80 negara anggota PBB dan hanya 20 negara yang abstain,” jelasnya. “Tidak ada negara di dunia yang menolak masuknya Papua ke Indonesia.” Tegas Muridan. http://news.viva.co.id/news/read/261252-faktor-rusuhnya-papua
Itupun belum cukup. Hasil PEPERA harus diuji terlebih dahulu oleh Majelis Umum PBB. Dan proses itupun dilaksanakan dengan baik dan demokratis. Tanggal 19 Oktober 1969, Majelis Umum PBB mengesahkan hasil PEPERA dengan mengeluarkan Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504. Resolusi itu sekaligus mengakhiri perdebatan panjang tentang status politik wilayah Papua. Artinya, keberadaan Papua sebagai bagian tak terpisahkan dari NKRI sudah FINAL.
Kalaupun saat ini muncul gagasan untuk menulis kembali sejarah integrasi Papua, itu dilakukan semata-mata untuk menegaskan kepada generasi muda bangsa Indonesia sekaligus penegasan kepada dunia bahwa Papua adalah Indonesia.