Jumat, 01 Februari 2013

PENGAKUAN KEMERDEKAAN BANGSA PAPUA: BUKAN KARENA KEPENTINGAN; PENEGAKKAN KEBENARAN HAM


“Politik Orang Papua dengan Tangisan”
Mengakui Tindakan  Dosa-dosa Pemerintah Indonesia Pusat terhadap Orang Asli Papua dalam Kehidupan NKRI
Sebuah tulisan pemaparan  tindakan dosa-dosa pemerintah Indonesia  dengan mengupayakan berbagai jalur terhadap orang papua ini penulis tulis buka karena penulis adalah memang orang papua sejati, bukan pula karena membelah terhadap orang papua oleh karena tindakan kejamnya  pelanggaran HAM di Papua oleh  pemerintah Indonesia melalui berbagai jalur.   Akan tetapi penulis adalah se-orang mahasiswa yang  ingin lebih tahu sejarah bangsa papua ke dalam NKRI ini, dalam hal ini lebih pada tindakan kejamnya pelanggaran HAM di Papua oleh pemerintah Indonesia dengan upaya  berbgai  jalur dan penulis juga sebagai pihak mediasi.  Inilah pandangan penulis tentang ini! Kurang lebihnya hal ini sebagaimana penulis memaparkan tulisan di bawah ini!  

DUGUWONEWS----YOGYAKARTA: Mereka adalah Orang Asli Papua yang ada di papua sebagai tanah kelahiran, kehidupan, kebesan,  kelayakan, dan kenikmatan. Mereka adalah beretnik hitam berambut kriting,   Malanesia Papua yang terdiri dari beragam suku (300 suku Malanesia Papua).  Mereka adalah ciptaan Tuhan sebagaimana  etnik lain yang berada di tanah lain yang diciptakan Tuhan (yang  di tempatkan di tanah papua).  Merekapun memiliki budaya sendiri (bahasa yang terdiri dari suku-suku orang papua yang mendiami di tempat tersebut serta mengikuti  norma, nilai dan sifat, serta  keyakinan masing-msing suku sebagai beragam kekayaan budaya orang papua). Dengan demikian, mereka juga hidup di atas kekuatan sendiri  yaitu budaya sendiri yang terdiri dari sub-sub budaya dari setiap suku orang papua yang mendiami tempat tersebut  sebagaimana bangsa lain memiliki kekuatan budaya/identitas yang berbedapula dari bangsa-bangsa lain di dunia tersebut.

Sementara mereka hidup sedemikian rupa dan mengembangkan budaya melalui perubahan jaman, tanpa dimarginalkan  HAK-nya  dan sumber kehidupan, maka  mereka hidup sejati atau hidup melalui kebenaran.  Jelas, bahwa hal ini terjadi sebelum bangsa papua ini diintegrasikan ke dalam NKRI sejak Tahun 1969 melalui PEPERA (penentuan pendapat rakyat), lebih nampaknya sebelum keluarnya kebijakan transmigrasi  penduduk di luar papua di tanah Papua.  


Setelah itu, HAK sebagai orang asli di tanah papua dimarginalkan secara keseluruhan kehidupan mereka baik itu manusia, budaya, kekayaan, maupun tanah mereka. Ada beberapa hal yang menjadikan sasaran marginalkan kehidupan orang asli papua adalah---- melalui mengeskploitasi  kekayaan alam papua baik itu biotik maupun abiotik---- melalui pengejaran orang papua oleh TNI/POLRI secara liar--- -dan marginalkan melalui pembunuhan orang asli papua secara paksaan terutama orang tua Ayah dan Ibunda.  Hal-hal tersebut ini hingga sekarang  masih dipraktekkan dan telah menjadikan kebijakan yang dibuat pemerintah indonesia pusat untuk di papua, hal-hal ini sudah berumur 53 Tahun menuju tahun berikut.


Walaupun etnik orang luar papua masuk melalui kebijakan transmigrasi dan penjelaja tetapi bila HAK sebagai orang papua adalah salah satu bangsa yang  dihargai atau luput dari marginalkan kehidupan orang asli papua, maka kehidupan pendatang dengan orang asli di papua pasti aman-aman saja, akan tetapi hal ini pendatang luput.

Dalam sejarah kehidupan bangsa papua dalam NKRI,  juga perlu kita kehui bersama, bahwa seusai indonesia berdiri sebagai bangsa yang merdeka, selama masa kepresidenan Soekarno&Muhammat Hatta pembangunan tidak pernah diperhatikan dalam kebijakan maupun UU, karena mereka hanya mengupayakan dan memantapkan politik luar negri untuk mempertahankan NKRI. Pada saat itupun sistem pemerintaahan yang berlaku adalah parlementer selama tiga periode. Digantinya presiden Soeharto yang sistem pemerintahannya otoriter sekaligus paternalistik selama 32 Tahun, kebijakan pembangunannya masih belum nampak sebagaimana yang dicantumkan dalam  pembukaan UUD 1945, alinea pertama dan paradigma bangsa indonesia yakni pancasila, hal ini lebih utamanya terjadi di papua. 

Setelah digantikan presiden Soeharto dengan Gusdur/Habbbie dikeluarkan UU No.  22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tentang pemerintahan daerah dan pembagian keuangan atara pemerintah pusat dengan daerah. Dengan landasan UU tersebut di atas, pembangunan di papua tidak secara spesifik ketimbang di daerah lain dalam NKRI, lebih utamanya adalah pendidikan dan  pemberdayaan perekenomian rakyat.  Apa yang mereka bangun di papua itu hanya pemekaran kabupaten yang tidak merata, pengadaan distrik-distrik  tanpa pasilitas yang memadai, pengadaan gedung sekolah tanpa srana yang tidak menjamin pelajar. 

Dengan pembangunan di papua yang tidak memadai itu, mereka mengadari bahwa kami ditinggalkan melalui pembangunan dalam arus perkembangan jaman dalam kehidupan NKRI, maka  mereka mengadu/menggugat ke pemerintah Indonesia untuk ingin  memisahkan diri dari kehidupan NKRI yang tidak  teratur baik itu.

Karena pemerintah Indonesia masih nafsu  eksploitasi kekayaan alam di papua karena kehidupan mereka tergantung pada itu  dan ingin  memarginalkan HAK sebagai bangsa papua, maka pemerintah tidak terima gugatan orang papua melalui OPM (Organisasi Papua Merdeka) tersebut.  Untuk  mempertahankan bangsa papua tetap terjajah oleh Indonesia/pemerintah, maka mereka mengeluarkan UU khusus bagi orang asli papua yaitu OTSUS, alias UU ini paksaan dari OAP, padahal mereka/pemerintah Indonesia tidak ingin untuk berikan UU tersebut dan  membangun di papua.

  Maka itu,  keluarnya UU Otsus ini bukan dengan berhati kesatuan terhadap bangsa papua ke dalam NKRI,  bukan pula bagian dari kebijakan pembangunan,  dan bukanpula kewajiban dari pemerintah  untuk menertibkan, mengesejahterakan, meneggakkan keadilan dan, melindugi warga negara yang ada di papua  karena UU OTSUS untuk Orang Asli Papua adalah sebuah kebijakan paksaan.

 Jadi, keluarnya UU OTSUS tersebut bukan pendekatan percepatan pembangunan orang  asli papua, tetapi, tujuan mereka melalui UU tersebut bagi orang asli papua adalah  untuk mempersulitkan aktor-aktor pembangunan di papua terutama pemerintah dan DPRD di papua dalam percepatan pembangunan di papua untuk mengejar daerah-daerah lain yang telah dibangun di berbagai aspek kehidupan dalam berkehidupan NKRI.

Hal  tersebut di atas memang telah dan sedang terjadi dan terbukti, bahwa sejak keluarnya UU OTSUS tersebut hingga sekarang pembangunan di papua,   sebagaimana yang diharapkan oleh pejuang-pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah diformalkan dan dicantumkan di dalam UUD 1945, yang terletak pada pembukaan dan paradigma bangsa indonesia yakni pancasila belum nampak sama sekali.

Sebaliknya, melalui UU OTSUS tersebut, hanya menciptakan kejahatan, konflik, pembunuhan, perampasan, memiskinkan, mengingkirkan, mengeksploitasi,  yang dilakukan oleh pemerintah indonesia melalui TNI/POLRI,  kebijakan transmigasi, pemekaran kota tanpa memahami situsi di papua, dan lebih parah adalah oleh pemerintah Indonesia pusat melalui PT. FREEPORT timika, perusahan emas Amerika Serikat beserta anggotanya.

“Demikian dosa-dosa pemerintah Indonesia melalui berbagai jalur ilegal di tanah papua dengan nama umum adalah “memalginalkan”  orang papua, yang artinya mengikis/menginjak, merusak,meramas hak-hak dasar bagi orang papua dari berbagai sisi kehidupan”.

Dosa-dosa pemerinth indonesia melalui berbagai jalur di papua ini kami tidak ingin minta ampungi. Dosa-dosa pelanggaran HAM ini  bukan urusan duniawi atau urusan dengan orang papua, akan tetapi itu urusan anda dengan Tuhan pencipta anda dan orang papua.

Oleh sebab itu, segala dosa pelanggaran  anda terhadap HAM bagi orang papua itu kami tidak keberatan atau berkecil hati, ini bagian dari kelemahan/kesalahn  manusia, jadi   ini bagi siapa saja bisa melakukan demikian.  Hak anda itu urusan anda sendiri dan hak orang papua juga  urusan orang papua sendiri. Karena sama-sama punya hak dari Tuhan.

Dengan berdasarkan HAK yang berbeda antara anda dan orang papua, maka orang papua minta pengakuan kemerdekaan bangsa papua yang telah merdeka karena selama ini anda menekan/mematikan/menjajah HAK orang papua sebagai salah satu bangsa terbesar  dan terhormat  dari bangsa-bangsa lain di dunia.

Maka itu, HAK orang papua sebagai bangsa yang telah merdeka tolong ditegakkan secara  manusiawi dan menurut kebenaran dengan sungguh-sungguh mengerahkan HAK orang papua tersebut di tangan orang papua.


Rabu, 30 Januari 2013

Melalui Perkembangan Jaman, Sistem Pemerintahan Dikuasai oleh Individu



---------Dalam perkembangan jaman yang semaking berubah ini tidak terlepas dari perubahan sistem pemerintahan itu sendiri. Misalnya perubahan sistem pemerintahan dari sistem pemerintahan kasta/kerajaan, berubah menuju sistem pemerintahan kapital/feodalisme, sistem komunisme, sistem demokrasi, sistem liberalisme, dan puncaknya sistem individualisame.
------ Dengan berubahnya sistem pemerintahan, maka struktur organisasi, fungsi, dari kekuasaan pemerintahanpun ikut turut berubah di masing2 daerah/bangsa, negara, daan regioal bahkan pengaruhnya sampai tingkat internasional. Hal tersebut demikian, tampak dalam perkembangan jaman ini telah,sedang, dan akan terjadi se-akan-akan tanpa dilihat/menghargai/menghormati besar kecilnya kekuasaan/status, modal/kekayaan, dalam kehidupan manusia, tetapi menghargai/menghormati dirinya sendiri saja atas kekuasaannya.
-------Bahasa lainnya, tidak ada orang misking di antara orang/semua orang tanpa terkecuali, se-akan-akan kekuasaan,fungsi dan hak yang sepenuh di miliki di setiap orang dan setiap orang mampu melakukan sesuatu yang sangat berguna  untuk dirinya sendiri sehingga di mana kehidupan manusia ini tidak ada kekuasaan yang diatur sesamanya. Tetapi kekuasaan itu di miliki oleh setiap orang untuk mengatur kehidupan sendiri.
------ Di satu sisi, sisitem pemerintahan itu se-akan-akan mati atau tidak berfungsi sama sekali, karena di antara lembaga-lembaga pemerintahan dalam melakukan fungsinya  tidak  sesuai dengan ketentuan bersama, malah melanggar ketententuan itu dan menentukan keputusan tidak nyata dalam mencari kepentingan pribadi, alias pengelewengan fungsi pemerintahan.
 Misalnya pihak Yudikatif, dalam melaksanakan fungsi sebagai pihak pengadili dan memutuskan hukuman atas pembuatan pelenggaran terhadap ketentutan tindakan bersama, dia tidak sesuai, malah di samping itu cari kepentingan sendiri, hal ini selalu berlaku di indonesia, ini kebohan pemerintah indonesia, sifat pengkuras yang mereka diperlakukan.
-------Di sisi lain,hal ini disebakan oleh semua orang memiliki kelebihan-kelebihan dalam berbisnis/keahlian untuk melakukan sesuatu, maka keputusan dari atasan/pemerintah mereka tidak menghargai  dan sementar mereka mengupayakan bagaimana kehidupanku ini bisa terjamin, alias memiliki kekuasaan pribadi untuk mengatur dirinya. 
-------Itu yang telah, sedang berubah dan se-akan-akan dinyatakan dalam perkembangan kehidupan manusia ini. "Refleksif dan prediktif'': degeiben

Minggu, 27 Januari 2013

KEMERDEKAAN MELALUI PEMBANGUNAN


Kekayaan dia, Emas dia,dia (orang papua). Tetapi dia hidup misking di atas kekayaan dia itu. Penikmat mereka (pemerintah Indonesia dan Kapitalis Asing Amerika dan anggotanya). Mereka datang masuk di papua untuk itu dengan jalur ilegar tanpa se-pengetahuan Orang Asli Papua, pemiliknya. Dan untuk tetap mengeksploitasi kakayaan dia, mereka dengan terpaksa dan tindakan ketidakmanusiawi mengintergasikan bangsa papua tetap hidup dijajah dalam NKRI, di sisi lain mereka memarginalkan hak dia, orang papua.  Lebih jelasnya sebagaimana penulis tulis di bawah ini!

Duguwonews - Yogyakarta. Kemerdekaan suantu bangsa dengan kekuatan sendiri adalah benar, bukan minta pengakuan, itu salah jalur. Anda orang papua, ciptaan Tuhan, anak Tuhan. Anda punya Bapa. Maka anda bisa melakukan sendiri sesuatu yang anda inginkan hingga membesarkan dan menikmatinya. Anda bukan anak yatim piatu. Kecuali anak yatim piatu, boleh minta perlindungan semasa hidup. Minta pengakuan kemerdekaan orang lain itu salah, tetapi sebetulnya sebaliknya yaitu, pengakuan kemerdekaan itu melalui proses perjuangan anda melalui pembangunan. Pengakuan kemerdekaan ujung dari proses perjuangan melalui pembangunan.  Maka untuk menerima pengakuan kemerdekaan, anda sendiri berjuang melalui pembangunan tersebut. Dengan pembangunan yang akan tercapai, maka pengakun kemerdekaan itu akan otomatis tampil. 

Hal ini bukan digerakkan oleh masyarakat biasa, tetapi oleh pemimpin setempat melalui upaya-upaya pembangunan di semua aspek kehidupan, bukan melalui tuntutan-tuntutan, karena melalui itu hanya mendatangkan nyawa manusia yang tak henti. Jika digerakkan dan perjuangkan oleh masyarakat biasa, mereka tidak punya alat atau kekuatan  untuk menguatkan tuntutan kemerdekaan. Mereka (masyarakat biasa) hanya punya kekuatan bahasa mendesak atau menuntut pengakuan kemerdeaan saja, melalui bahasa saja, kemerdekaan suatu bangsa itu tidak akan terwujud, tetapi yang akan terjadi adalah nyawa manusia itu sendiri. Maka, pemimpin di suatu bangsa itu harus berpikir baik-baik dalam kesempatan yang ada saat ini melalui penggerakan pembangunan, karena penggerakan pembangunan inilah salah satu kekuatan yang akan mendukung pengakuan kemerdekaan tersebut.

“Kemerdekaan suatu bangsa bukan dengan pengakuan, tetapi itu melalui pembangunan”
Untuk mencapai kemerdekaan suatu bangsa secara aman, damai, dan adil dari penjajah, maka siasatnya harus bermutu, tepat, dan tidak kentara beremosi penjajah. Dalam hal ini lebih jelasnya, bahwa berbagai tuntutan dan meminta pegakuan  bukan saya menolak, tetapi itu urutan yang terakir dari proses perjuangan melalui pembangunan, maka sepantasnya tidak memaksakan.  

Beragam tuntutan atau pengakuan melalui berbagai jalur dan pihak,  takmustahil  terindikasi hanya mengantarkan bangsa anda pada penikmat  konflik, kekerasan, berintimidasi, memarginalkan, mengeksploitasi anda. Dalam hal ini, anda sendiri salah siasati, yakni sementara anda belum mampu melakukan upaya-upaya pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini karena pembangunan adalah indikator kemerdekaan atau pembebasan dari tekanan. 


 
Pembangunan suatu bangsa ditandai dengan semua aspek kehidupan manusianya telah memasuki standar kehidupan yang terjamin  baik itu ekonomi, pendidikan, kesehatan, hukum, budaya, Agama,kinerja birokrasi,  informasi&teknologi, dan nilai-nilai kehidupan sosial yang sangat menentu mendukung. Hal ini lawang dari kemiskinan, pengelewengan fungsi kinerja pemerintah, kebodohan, kenakalan dalam kehidupan sosial, ketidakteraturan atau ketertinggalan pembangunan yang  anda tinggalkan. Dengan demikian, terwujud  kebebasan dari penjajah pengakit ketertinggalan.

Dengan dasar pembangunan tersebut, maka penjajah akan mengalah kekuatannya untuk melakukan berbagai tindakan ketidakmanusiaan. Mengalah dia karena status kehidupan anda dari berbagai segi kehidupannya sama dengan status kehidupan dia.  Berarti  anda dan dia sama. Maka suda bebas dari penjajah, maka anda bisa melakukan apa saja berdasarkan HAK anda, salah satunya misalnya melepaskan diri dari pengakit penjajah.

 “Makna umumnya adalah misalnya saja,  jika anda menanam modal  hingga kekuatan modalnya besar dalam berbisnis tertentu, anda tidak bisa dimainkan orang yang punya modal yang besar pula ketika masuk dalam dunia kompetensi suatu produk , tetapi  dia/mereka akan memberikan kesempatan yang sama dalam perannya karena kekuatan modalnya sama dengan dia/mereka.

Atau sebaliknya, jika anda ingin membuka bisnis  tanpa modal atau modalnya tidak menjamin usahanya di tengah-tengah kaum kapital/swasta  tetap saja anda akan menjadi kehilangan bisnis.  Hal ini sama halnya dengan perjuangan kemerdekaan bangsa papua dari penjajah Indonesia. Anda bayangkan saja, apakah benar tidak? 

Jadi, penentu kemerdekaan,  “pembangunan” di papua secara general. Bila pembangunan di papua ini tidak terwujud-wujud, dia tetap saja menghambatkan kemerdekaan bangsa papua yang cita-citakan. Atau kemerdekaan bangsa papua membutuhkan pembangunan bangsa papua itu sendiri, bukan pengakuan kemerdekaan. Perlu anda pikir, pengakuan kemerdekaan  itu bukan sulit, tetapi itu akan nyata melalui proses pembangunan. Pengakuan kemerdekaan, dia ujung dari proses pembangunan.

 Percaya dan yakinlah pernyatan sebelum ini bagi orang papua terutama pemerintah dalam menggerakan roda pembangunan dan lakukanlah sedemikian ini bila anda ingin cepat memenuhi HAK anda sebagai bangsa papua yang merdeka di atas tanah sendiri,  modal sendiri dan kekayaan sendiri.

Untuk menjalankan roda pembangunan di papua, aktor yang pertama adalah pemerintah bukan swasta dan masyarakat, mereka dua adalah urutan ke dua dan ke tiga atau pendukung fungsi pemerintah dalam menggerakkan roda pembangunan.  Pemerintah adalah penentu pembangunan karena dia orang pertama. 

 
Sejak bangsa papua diintegrasikan ke dalam NKRI, pembangun di papua belum nyata-nyata. Hal tersebut ini ditunjukkan bahwa pemerintah papua selama itu , mereka belum mengenal baik kode etik pemerintahan dan kepemimpinan dalam menjalankan fungsi mereka sebagai pemerintah dan pemimpin, hal ini salah besarnya adalah pemerintah pusat indonesia itu sendiri yang tidak pernah perhatikan pembangunan di papua dari semua segi kehidupan masyarakat selama 56 tahun-an. 

Berkat, Akibat tuntutan masyarakat papua untuk memisahkan diri dari NKRI, sebagai tawaran/jawaban atas itu dari pemerintah indonesia, mereka mengeluarkan UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus bagi orang asli Papua. Dengan diberikan UU khusus di papua, maka sebetulnya pemerintah papua bisa menentukan dan melakukan berbagai alternatif dalam proses percepatan pembangunan yang sebelumnya ditinggalkan sesuai dengan budaya dan georgafisnya yang berciri beragam.  

Di samping itupun, mereka bisa belajar kepemimpinan dan pemerintahan melalui UU Otsus tersebut sesuai dengan tidak terlepas dari kondisi di papua dan perkembangan jamannya sebagaimana jaman moderen ini sehingga bisa terwujud pemimpin di papua yang ideal.

 Pemimpin/pemerintah yang ideal adalah mereka yang bermasyarakat, pasilitasi dan, pemberdayaan kekuatan ekonomi rakyat dengan mengombinasikan kaum swasta dalam jaringan pembangunan tersebut sehingga melalui ketiga aktor itu baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang berintegral dalam pembangunan, maka mampu memberikan kontribusi  produk fisik dan non-fisik yang bermutu  tinggi dalam dunia modernisasi ini. 

Sayangnya, ingga saat inipun, pemerintah di papua yang ideal, provesional, berakuntabel, dan bermasyarakat  masih mencari-cari demi mewujudkan pembangunan di papua secara berkualitas dan bermutu.  

Bila anda, orang papua  terutama pemerintah memang memiliki berhati orang papua, tanah papua, dan   punya sejarah papua, apakah anda boleh menikmati uang-uang pembangunan saja, tanpa berpikir, berupaya dan menggerakan roda pembangunan berbagai aspek kehidupan mansia (orang) papua?  

Untuk apa orang papua di tempatkan di papua dan hidup di papua? Apakah orang papua tidak punya HAK maka tidak boleh bertindak, berpikir, berjuang, dan atasnya menikmati? Apakah hanya tahu menikmati tindakan mereka, pikiran mereka, upaya mereka dan hasil mereka saja melalui alat penjajah ini? 

Jika, orang papua terutama pemerintah papua hanya berpikir kerdil seperti ini saja, kehidupan orang papua di dunia ini (orang  papua) tidak berarti di mata masyarakat internasional dan di mata Tuhan, karena anda tidak meluangkan kesempatan yang Tuhan berikan untuk bergerak, berpikir, berupaya, dan menikmatinya.  

Mari berjuang dan berjuang  untuk membangun diri, daerah dan orang lain karena orang lain membutuhkan anda,  pembangunan di papua membutuhkan perjuangan, dan kemerdekaan di papua membutuhkan pembangunan!!!